Social Icons

Pages

Kamis, 07 Februari 2013

SAKA bHAYANGKARA




MATERI KESAKAAN

PEMBAHASAN MATERI SAKA BHAYANGKARA
I.         PENGERTIAN
A.      Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
B.       Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
C.       Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara  ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
D.      Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
E.       Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan RepubliK Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II.                DASAR

1.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.        Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.        Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4.        Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
6.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.


III.             SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA SAKA BHAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS :
NO. POL. : 28 / Inst. / MK / 1996 dan SK KWARNAS No. 4 / 1996 tertanggal : 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.
Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :
1.      Krida LANTAS (Lalu Lintas)
6.  Krida PENGAWAL
2.      Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
7.  Krida PELACAK
3.      Krida SAR (Searce And Rescue)
8.  Krida KOMLEK
4.      Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
9.  Krida PENGAMAT
5.      Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)


Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KAKWARNAS yaitu :
NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KAKWARNAS melewati : SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu :

1.      Krida LANTAS (Lalu Lintas)
6.      Krida PENGAWAL
2.      Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
7.      Krida PELACAK
3.      Krida SAR (Searce And Rescue)

4.      Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)

5.      Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)

Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu :
1.      Krida LANTAS (Lalu Lintas)

2.      Krida PMK (Pemadam Kebakaran)

3.      Krida SAR (Searce And Rescue)

4.      Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)

5.      Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)

Setelah itu pada tahun 2006 berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu :
1.      Krida LANTAS (Lalu Lintas)

.      Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana)

           {Gabungan dari Krida PMK (Pemadam Kebakaran) dan Krida SAR (Searce And Rescue)}

3.      Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)

4.      Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)

Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA.
IV.             TUJUAN
Tujuan dibentuk Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.
V.                SASARAN

            Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
1.       Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
2.      Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat.
3.      Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4.      Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahan maupun dinamika social dilingkungannya.
5.      Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
6.      Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7.      Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri.
8.      Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi.
9.      Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
10.  Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.

VI.             HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1)        Hak Anggota
a.       Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka.
b.      Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2)        Kewajiban Anggota
a.       Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
b.      Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.
c.       Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK).
d.      Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara.
e.       Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara.
f.       Membayar iuran Wajib Anggota.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :

* Peserta didik :

1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

* Anggota dewasa :

1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pimpinan Saka Bhayangkara

*  Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


VII.        SYARAT MENJADI CALON ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA :

1.                Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2.                Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3.                Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4.                Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5.                Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6.                Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7.                Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.



PENJELASAN BEDGE SAKA BHAYANGKARA

A.           BENTUK
Bedge lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing – masing 5 cm.
B.            I S I
Isi dari pada lambing bedge Saka Bhayangkara, terdiri atas :
1.             Lambang Kepolisian Republik Indonesia
PERISAI : dengan ukuran gambar :
a.       Sisi atas : 3,5 cm
b.      Sisi miring atas kiri : 1 cm
c.       Sisi miring atas kanan : 1 cm
d.      Garis tegak tinggi : 4,5 cm
e.       Garis tengah mendatar : 4,5 cm

2.             BINTANG TIGA : Dengan ukuran masing – masing bergaris tengah 0,5 cm.
3.             O B O R :
a.       Tangkai : 1,3 cm
b.      Nyala api : 1 cm

4.             Gambar Lambang Gerakan Pramuka
TUNAS KELAPA : Dua buah tunas kelapa berbentuk simitris dengan ukuran :
a.       Garis tengah kelapa : 1 cm
b.      Tinggi tunas kelapa : 2 cm
c.       Panjang akar : 0,5 cm

5.             Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi “SAKA BHAYANGKARA” dengan ukuran 0,3 cm.

C.                WARNA

1.             Warna dasar pada lambang Saka Bhayangkara = MERAH.
2.             Warna dasar perisai bagian atas = KUNING
3.             Warna dasar perisai bagian bawah = HITAM
4.             Warna pada dua buah Tunas Kelapa = KUNING TUA
5.             Warna Obor :
·         Warna nyala api = MERAH
·         Warna tangkai Obor bagian bawah = PUTIH
·         Tangkai Obor bagian atas HITAM dan ditengahnya ada garis warana PUTIH
6.             Warna pada Tiga Buah Bintang = KUNING TUA
7.             Warna Tulisan Saka Bhayangkara = HITAM
8.             Warna Bingkai pada bedge Saka Bhayangkara = HITAM
9.             Warna latar belakang bedge Saka Bhayangkara =  MERAH, dengan latar bingkai 0,5 cm.

D.                ASAL KATA “ BHAYANGKARA “

            Kata Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti Bayangan atau semu dan pada massa Kerajaan Majapahit dipakai dalam sandi pasukan ( Pasukan Bhayangkara ) yang bermaksud pasukan pengawal Raja. Dan juga Bhayangkara diartikan penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.


E.                 ARTI LAMBANG BEDGE SAKA BHAYANGKARA

1.      SEGI  LIMA                                           : Melambangkan sila dari PANCASILA :







1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2.        P E R I S A I                                           : Melambangkan CATUR PRASETYA :
1.      SETYA KAPRABU : Setya pada Negara dan pemimpin.
2.      HANYAKEN MUSUH : Mengenyahkan musuh yang ada dalam masyarakat.
3.      GINEUNG PRATIDINA : Mengagungkan Negara.
4.      TAN SATRISNA : Tidak terikat senang sesuatu.

3.        BINTANG TIGA                                       : Melambangkan TRI SATYA dan TRI BRATA TRI SATYA
1.      Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2.      Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3.      Menepati Dasa Dharma.

       TRI BRATA
1.      Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menjunjung tinggi kebenaran keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hokum Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan 1945.
3.      Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
 

Sample text

Sample Text

Sample Text