MATERI KESAKAAN
PEMBAHASAN MATERI SAKA BHAYANGKARA
I. PENGERTIAN
A. Satuan
Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai
ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Satuan
Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan
kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiPgOOlvrEAkhlaq7fuGQWu2wWRIaHCWivu5mlMjWn76AsDKARndDnReVWmJ6dkYy-X9wFU5yBhvb9_gmeBiApxkXjaacpGU2NgaojEfHUpJfhWHp5xIrItwVNmOoc2NKhtH4j2TGJ-p3w/s1600/images.jpg)
D. Krida
adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai
wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari
kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh)
orang.
E. Kebhayangkaraan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka
menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan RepubliK Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. DASAR
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980
tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan
pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4. Kepurtusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret
1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22
November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
III. SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA SAKA BHAYANGKARA
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYPFxr5sSj2MwVxDLj_uIn-DabSfLXWbL4YQDTtmdzWf7U9jbEteadFyBk9pQ1hY0WqRLfJaR7EzvEBCwZ16_tKXLX59wgfUn6cDPEYVPnHP8JdVqF8fCuwEqJExmscmPQhATY5xNdlwTY/s320/Saka+bhayangkara+edit.gif)
NO. POL. : 28 / Inst. / MK / 1996 dan SK KWARNAS No. 4 / 1996 tertanggal : 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.
Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
|
6. Krida PENGAWAL
|
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
|
7. Krida PELACAK
|
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
|
8. Krida KOMLEK
|
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
|
9. Krida PENGAMAT
|
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
|
Pada
tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KAKWARNAS yaitu :
NO.
POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal : 1
Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan
krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan
surat keputusan dari KAKWARNAS melewati : SK KWARNAS No. 032 / 1990
terdapat tujuh krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
|
6. Krida PENGAWAL
|
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
|
7. Krida PELACAK
|
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
| |
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
| |
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
|
Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
| |
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
| |
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
| |
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
| |
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
|
Setelah
itu pada tahun 2006 berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik
Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006
jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
| |
. Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana)
| |
{Gabungan dari Krida PMK (Pemadam Kebakaran) dan Krida SAR (Searce And Rescue)}
| |
3. Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)
| |
4. Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)
|
Demikian
sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli
diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan
dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA.
IV. TUJUAN
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQyzt1dfFUPY1AEpqC41viaw7qXyo0JwX1MczJfHOePjGen7CbACYi5adIm7QZdM6JG_CascawYwzCa5VoDDq3v8oRtoOsBgBL_kvyA5A2khm974mkj66n0PsYAOpV69WOQPkCleI8BmQP/s1600/sa.jpg)
V. SASARAN
Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
2. Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan
hukum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat.
3. Memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah,
menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai
dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4. Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap
setiap perubahan maupun dinamika social dilingkungannya.
5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
6. Memiliki
pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani
kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan
pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7. Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan
yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya
kepada polri.
8. Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi.
9. Mampu
membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi
ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan
dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
10. Memahami
dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam
Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi
Kamtibmas yang mantap.
VI. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1) Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka.
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Kewajiban Anggota
a. Peserta
didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk menjaga nama baik
Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
b. Menerapkan
pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga
menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.
c. Menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota
Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat
kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK).
d. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara.
e. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara.
f. Membayar iuran Wajib Anggota.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
* Peserta didik :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
* Anggota dewasa :
1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pimpinan Saka Bhayangkara
* Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
* Peserta didik :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
* Anggota dewasa :
1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pimpinan Saka Bhayangkara
* Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
VII. SYARAT MENJADI CALON ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang
tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka
setempat/terdekat.
3. Bagi
Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin
tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap
menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi
instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada
anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
PENJELASAN BEDGE SAKA BHAYANGKARA
A. BENTUK
Bedge lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing – masing 5 cm.
B. I S I
Isi dari pada lambing bedge Saka Bhayangkara, terdiri atas :
1. Lambang Kepolisian Republik Indonesia
PERISAI : dengan ukuran gambar :
PERISAI : dengan ukuran gambar :
a. Sisi atas : 3,5 cm
b. Sisi miring atas kiri : 1 cm
c. Sisi miring atas kanan : 1 cm
d. Garis tegak tinggi : 4,5 cm
e. Garis tengah mendatar : 4,5 cm
2. BINTANG TIGA : Dengan ukuran masing – masing bergaris tengah 0,5 cm.
3. O B O R :
a. Tangkai : 1,3 cm
b. Nyala api : 1 cm
4. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
TUNAS KELAPA : Dua buah tunas kelapa berbentuk simitris dengan ukuran :
TUNAS KELAPA : Dua buah tunas kelapa berbentuk simitris dengan ukuran :
a. Garis tengah kelapa : 1 cm
b. Tinggi tunas kelapa : 2 cm
c. Panjang akar : 0,5 cm
5. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi “SAKA BHAYANGKARA” dengan ukuran 0,3 cm.
C. WARNA
1. Warna dasar pada lambang Saka Bhayangkara = MERAH.
2. Warna dasar perisai bagian atas = KUNING
3. Warna dasar perisai bagian bawah = HITAM
4. Warna pada dua buah Tunas Kelapa = KUNING TUA
5. Warna Obor :
· Warna nyala api = MERAH
· Warna tangkai Obor bagian bawah = PUTIH
· Tangkai Obor bagian atas HITAM dan ditengahnya ada garis warana PUTIH
6. Warna pada Tiga Buah Bintang = KUNING TUA
7. Warna Tulisan Saka Bhayangkara = HITAM
8. Warna Bingkai pada bedge Saka Bhayangkara = HITAM
9. Warna latar belakang bedge Saka Bhayangkara = MERAH, dengan latar bingkai 0,5 cm.
D. ASAL KATA “ BHAYANGKARA “
Kata Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti
Bayangan atau semu dan pada massa Kerajaan Majapahit dipakai dalam sandi
pasukan ( Pasukan Bhayangkara ) yang bermaksud pasukan pengawal Raja.
Dan juga Bhayangkara diartikan penjaga, pengawal, pengaman, dan
pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
E. ARTI LAMBANG BEDGE SAKA BHAYANGKARA
1. SEGI LIMA : Melambangkan sila dari PANCASILA :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. P E R I S A I : Melambangkan CATUR PRASETYA :
1. SETYA KAPRABU : Setya pada Negara dan pemimpin.
2. HANYAKEN MUSUH : Mengenyahkan musuh yang ada dalam masyarakat.
3. GINEUNG PRATIDINA : Mengagungkan Negara.
4. TAN SATRISNA : Tidak terikat senang sesuatu.
3. BINTANG TIGA : Melambangkan TRI SATYA dan TRI BRATA TRI SATYA
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati Dasa Dharma.
TRI BRATA
1. Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung
tinggi kebenaran keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hokum Negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan 1945.
3. Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar